SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Wilayah Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur menaruh perhatian khusus pada kebijakan pemerintah memberi subsidi minyak goreng.
Pasalnya, kebijakan ini dinilai malah merugikan pedagang kecil dan juga masyarakat miskin. Sebaliknya, justru menguntungkan bagi pedagang besar dan masyarakat mampu.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Dukung Program Closed Loop Kemenko Perekonomian
“Ada perbedaan harga minyak goreng dalam kemasan, karena di toko besar dipatok harga Rp14.000 dengan subsidi pemerintah, sedangkan di toko kelontong atau warung justru tanpa ada subsidi,” kata Ketua PW LPNU Jatim, Fauzi Priambodo di Surabaya, Kamis (27/1).
Ia menjelaskan minyak goreng di toko kecil/kelontong dengan mayoritas pelanggannya adalah orang desa dan masyarakat bawah masih dijual dengan harga Rp18.000 – Rp19.000, karena memang tanpa subsidi.
“Hal ini sangat tidak adil dan ada monopoli perdagangan orang kaya, karena harga minyak goreng Rp14.000 ada di toko-toko swalayan milik konglomerat yang mayoritas konsumenya adalah orang mampu,” ujar pria yang akrab dipanggil Gus Fauzi itu.
Baca Juga: Di FGD Kemenko Perekonomian, Diskominfo Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Stakeholder
Akibatnya, lanjut Fauzi, toko kelontong dan warung yang menyediakan minyak goreng dengan harga yang lebih mahal itu menjadi ragu dan bingung dengan kebijakan pemerintah yang tidak sampai pada mereka. Justru kebijakan subsidi tersebut malah bisa diberlakukan oleh pedagang ritel besar, seperti supermarket.
“Selain itu, kalau minyak goreng dengan kualitas premium dengan minyak goreng berkualitas ekonomis disamakan harganya, apa tidak mati pengusaha minyak goreng berkualitas ekonomis,” imbuhnya.
Untuk itu, LPNU Jatim akan segera meminta PBNU menanyakan kepada pemerintah terkait kebijakan subsidi minyak goreng yang merugikan pedagang kecil ini.
Baca Juga: Spirit Tebuireng, LPNU Jatim Tingkatkan Pendampingan Ekonomi Nahdliyin
Selain itu, LPNU juga berjanji akan menanyakan kebijakan pemerintah itu kepada pemerintah dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jatim, agar diteruskan juga ke pemerintah pusat. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News