Jaksa Agung: Saya Ingatkan, Jangan Ada Lagi yang Minta-Minta Proyek, Saya Akan Tindak Tegas Anda!

Jaksa Agung: Saya Ingatkan, Jangan Ada Lagi yang Minta-Minta Proyek, Saya Akan Tindak Tegas Anda! Jaksa Agung RI Burhanuddin. foto: ist.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com -  RI Burhanuddin mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual, Senin (31/1/2022).

Hadir dalam pengarahan secara daring (dalam jaringan) tersebut, yaitu Wakil Dr. Sunarta, para Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan , para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai .

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

Dalam setiap kesempatan, selalu menekankan dan mengingatkan kembali bahwa seluruh tindakan warga Adhyaksa selaku aparat penegak hukum adalah selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Hal itu ditekankan oleh bahwa setiap langkah pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak keluar dari posisi sebagai bagian elemen bangsa ini.

"Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar .

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

Secara teoritis, lanjutnya, dalam penegakkan hukum integral, kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan 7 Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024.

"Artinya, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut," terang .

Menurutnya, seorang penegak hukum haruslah memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

"Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek. Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum," ujar Burhanuddin..

Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi.

"Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani,” tegasnya..

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

"Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, maka menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan," tukasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO