Surat Internal Kejati Diduga Bocor, Kasus Korupsi Dana Desa Karangjati Jadi Sorotan

Surat Internal Kejati Diduga Bocor, Kasus Korupsi Dana Desa Karangjati Jadi Sorotan Bukti laporan yang bocor dan menjadi sorotan publik.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan kebocoran surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam perkara korupsi dana desa di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, menjadi sorotan publik. Surat yang seharusnya bersifat internal itu diduga bocor ke pihak terlapor, yakni Kepala Desa Karangjati.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial RYD, bersama sejumlah tokoh masyarakat desa, tertanggal 1 November 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa 2020-2023, termasuk pengelolaan BUMDes 'Kujati' dan proyek fiktif di lingkungan desa.

Dalam laporan itu, warga menuding Kepala Desa Karangjati beserta perangkatnya terlibat dalam berbagai penyimpangan anggaran. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat perintah (seprin) kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk meneliti kebenaran pengaduan, sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-002/A/JA/02/2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.

Namun, muncul dugaan serius bahwa surat resmi dari Kejati telah bocor ke pihak terlapor. Informasi ini memicu kekhawatiran publik, dan mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Sumber dari kalangan pelapor menyatakan bahwa setelah kebocoran terjadi, sejumlah pelapor merasa terintimidasi. Mereka kemudian meminta perlindungan hukum, dan advokasi kepada LSM Jimat yang dipimpin Choiril Mukhlis. 

“Kami curiga ada permainan antara oknum Kejaksaan Negeri dengan pihak desa. Ini harus dibuka terang-benderang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Pasuruan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kebocoran tersebut. 

Sementara itu, sejumlah pegiat antikorupsi di Pasuruan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun langsung melakukan evaluasi, dan investigasi internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan, terutama dalam perkara yang menyangkut dana publik serta keuangan desa. (maf/par/mar)