Suasan RDP DPRD Kabupaten Mojokertp
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tokoh dan perwakilan elemen masyarakat untuk membahas percepatan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
RDP tersebut dipimpin jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto. Pertemuan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil Ketua DPRD Hartono dan Khoirul Amin.
BACA JUGA:
- Rangkaian Harjad Kabupaten Mojokerto ke-733, Majapahit Heritage Fun Runq 2026 Diikuti 1.200 Peserta
- Polres Mojokerto Tangkap Residivis Pencurian Minimarket
- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Soroti Lapak PKL di Alun-Alun, Jalan Umum Berubah Jadi Pasar
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Skrining Kesehatan di SMAN 1 Sooko
Dalam forum tersebut, gabungan elemen masyarakat yang dikoordinasi H. Rifai mendorong agar tahapan pemindahan pusat pemerintahan segera diselesaikan dan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Kami meminta bulan ini proses pemindahan pusat pemerintahan segera diparipurnakan. Secara prinsip semuanya sudah jelas,” ujar Rifai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses tersebut.
Bahkan pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru.
“Ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui. Namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi secara menyeluruh,” jelasnya, Kamis (5/3/2026)
Ia menambahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan dalam uji publik, proses tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai bagian dari tahapan pengajuan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan. Selanjutnya dikirim ke Bupati, diteruskan ke Provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan. Anggaran sudah ada, tinggal menyelesaikan tahapannya,” pungkasnya. (ris/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




