SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan keterangan baru soal OTT atau operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
Untuk sementara, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu akan ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan dan karantina terhadap mereka akan dilakukan selama 14 hari tertanggal sejak Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Temui Jaksa Agung
"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kajati Jatim melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/10/2024).
Menurut dia, rumah tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki kapasitas 90 orang, dan saat ini terisi 43 orang. Apabila ditambah dengan tiga tahanan baru, fasilitas masih tersedia.
"Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari di tahanan kelas 1 Kajaksaan Tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Mia menyebut penangkapan 3 hakim yang membebaskan Georgius Ronald Tannur ini tidak akan memengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Jatim.
"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan, tetapi person yang dapat dikategorikan sebagai mafia peradilan," paparnya.
Saat dipertanyakan lebih lanjut tentang perkembangan kasus, ia menyebut Kejaksaan Agung nantinya akan melakukan pemeriksaan dari beberapa pihak yang melakukan penyuapan kepada 3 Hakim Pengadilan Negri Surabaya.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
"Saat ini tiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Dan akan melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak yang menyuap para hakim,” pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News