Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Mulai Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan Flyover

Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Mulai Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan Flyover Proses pembongkaran 6 rumah di Kampung Taman Pelangi Surabaya (dok. Ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya, Jawa Timur, mulai menerima ganti rugi atas lahan yang terdampak rencana pembangunan flyover. Proses pencairan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan berjalan lancar.

Salah satu warga, Galih Seliawan, menyebut pencairan ganti rugi telah dilakukan terhadap enam orang warga terdampak.

“Berjalan lancar. Jadi yang tadi itu proses di pengadilan untuk pencairan (ganti rugi) itu sudah berjalan lancar enam orang,” kata Galih Seliawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Galih merupakan warga Kampung Taman Pelangi di Jalan Jemur Gayungan RT 1 RW 3, Kecamatan Gayungan, Surabaya, yang rumahnya terdampak langsung proyek pembangunan flyover tersebut.

Ia menjelaskan, warga awalnya dijadwalkan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/1/2026). 

Namun, proses pencairan ganti rugi baru dilaksanakan pada hari berikutnya.

“Kita tadi datang ke PN Surabaya, terus pihak dari Pemkot Surabaya ada dari Dinas DPRKPP untuk menyaksikan proses pencairan. Karena ada dokumen yang harus ditandatangani,” jelasnya.

Menurut Galih, proses di pengadilan turut disaksikan sejumlah pejabat PN Surabaya, meski tidak semua pihak keluarga diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

“Kalau dari PN Surabaya itu ada Kepala PN, panitera sama juru sita kalau enggak salah. Karena saya enggak boleh masuk, saya ini selaku menantu, yang boleh itu anak atau ahli waris,” tambahnya.

Ia menambahkan, masih terdapat satu warga Kampung Taman Pelangi yang belum menerima ganti rugi lantaran masih menghadapi sengketa lahan yang kini dalam proses persidangan.

“Per hari ini sudah (mendapatkan uang ganti rugi), termasuk ibu mertua saya dan yang lain-lain sudah. Tinggal satu orang, Bu Sumiati ada gugatan, masih proses pengadilan,” ucapnya.

Galih mengaku lega setelah memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanahnya. 

Dalam waktu dekat, ia berencana memindahkan barang-barang dari rumah yang akan digunakan untuk pembangunan flyover tersebut.