Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris

Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris Lia Istifhama, Anggota DPD RI.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti dinilai membuka pola baru praktik mafia tanah bermodus pinjaman uang.

Perkara ini bermula ketika Hj Aisyah pada 2015 bermaksud meminjam uang sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen di luar kantor notaris, perikatan yang semula dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Anak Hj Aisyah, , menegaskan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan.

“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata usai sidang di .

Ning Lia juga mengungkapkan, orang tuanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya.

“Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” ujar yang juga senator Jatim tersebut.

Notaris disebut hanya menjelaskan adanya utang Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Namun belakangan, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar penguasaan aset berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang diklaim sebesar Rp1 miliar. “Yang lebih janggal, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tetapi justru disebut kepada pihak lain,” ucap.

Agar tidak terjadi praktik demikian, mendorong reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah. yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur mengusulkan penerapan kode digital akta notaris untuk mencegah perubahan dokumen sepihak.

Standar baku asas kehati-hatian notaris dalam setiap transaksi tanah dan perjanjian utang-piutang. Penguatan Majelis Pengawas Notaris hingga ke daerah dengan sistem audit berkala. Hingga larangan penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi.

Menurutnya, lemahnya pengaturan teknis asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris membuka ruang tafsir berbeda antar notaris.

“Ketika tidak ada standar nasional yang jelas, maka satu notaris bisa menganggap suatu dokumen sah, sementara yang lain tidak. Celah inilah yang dimanfaatkan mafia tanah,” kata.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO