Lia Istifhama, Anggota DPD RI.
Ia menilai, kasus ini harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan nasional dalam perlindungan hak milik rakyat.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan tanah hanya karena ingin meminjam uang,” tegas Ning Lia.
Ning Lia menilai penguatan asas kehati-hatian notaris perlu diatur lagi agar lebih konkret dalam regulasi turunan Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk kewajiban verifikasi identitas, status perkawinan, ahli waris, dan tujuan transaksi, yang seringkali justru jadi alat para mafia tanah.
Menurut Ning Lia, Majelis Pengawas Notaris bisa menjadi instrumen strategis dalam menjamin profesionalitas notaris serta mencegah penyalahgunaan akta autentik sebagai alat kejahatan.
Hal itu karena kasus Hj Aisyah kini menjadi contoh nyata bagaimana praktik pinjam-meminjam dapat bermetamorfosis menjadi penguasaan aset melalui celah hukum. Pemerintah pusat didorong menjadikannya sebagai rujukan penyusunan kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah berbasis pembenahan sistem notariat.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan perkara ini sejatinya telah diputus dalam gugatan sebelumnya hingga tingkat kasasi.
“Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli,” katanya.
Namun penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Menurut tim hukum tergugat, pola ini menguatkan dugaan praktik sindikat mafia tanah dengan modus dana talangan yang diikat menggunakan PPJB.
“Secara substansi pinjaman, tetapi secara formil dibuat seolah-olah jual beli. Ini tipu muslihat hukum,” ujar Nurul Hidayat.
Selain perkara perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Prayogi saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyelidikan menunjukkan dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak masuk ke rekening Hj Aisyah, melainkan ke rekening pribadi atas nama Prayogi. Selama 12 bulan perjanjian, tidak ada satu pun pembayaran karena uangnya tidak pernah diterima.
Penandatanganan perjanjian pun dilakukan di sebuah showroom di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Kejanggalan ini telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




