Suasana sidang di PN Surabaya yang ditunda karena saksi ahli lupa membawa dokumen pendukung
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran obat tradisional, obat kuat, dan kosmetik tanpa izin edar dengan terdakwa Salim Fahri kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Agenda sidang kali ini seharusnya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Namun, sidang harus ditunda setelah saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sarwendah, hadir tanpa membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat kesaksiannya.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono langsung berkoordinasi dengan JPU Siska dan penasihat hukum terdakwa sebelum memutuskan menunda jalannya sidang.
“Sidang ditunda minggu depan karena hari ini saksi tidak membawa dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat kesaksiannya,” kata Hakim Pujiono.
Penundaan itu dinilai cukup janggal oleh pihak pembela. Penasihat hukum terdakwa, Arif Yunanto, menilai kejadian seperti ini jarang terjadi dalam proses peradilan.
“Hal ini cukup aneh karena jarang ada saksi ahli yang tidak mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dokumen yang sangat penting untuk pembuktian,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menyebut terdakwa Salim Fahri mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, Surabaya, sejak tahun 2022.
Terdakwa disebut menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin. Dalam kasus ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan. (ald/van)







