Petugas saat bersama pelaku.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengacara berinisial HS atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Budi Pratama, menjelaskan bahwa terduga pelaku di sebuah minimarket.
BACA JUGA:
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
- Polsek Wonocolo Tangkap Penadah Motor Curian, 8 Unit Diamankan
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Surabaya
“Selama pemeriksaan ditemukan beberapa paket ganja di kantong celana dan baju. Kemudian kami kembangkan di kantornya sekitar Jl. Barata Jaya, Gubeng,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti puluhan gram ganja, timbangan digital, serta plastik klip kosong.
“Dari penangkapan tersebut masih kita kembangkan. Dari hasil pengembangan diketahui ganja yang disimpan HS berasal dari seseorang berinisial M. Dengan info itu kami lagi usaha dikembangkan,” kata Budi.
Kasus ini menimbulkan beragam keterangan dari pihak sekitar kantor Balakosa Law & Firm. Seorang penjaga kantor bernama Erick menyebut HS bukan bagian dari firma hukum tersebut, sementara karyawan bernama Hardianto membenarkan adanya penangkapan namun tanpa penggeledahan.
Warga sekitar juga mengaku melihat 4 orang mendatangi kantor pada 13 Februari 2026, namun tidak memastikan apakah mereka polisi. Kini HS ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja dan Polrestabes Surabaya masih menelusuri jaringan pengedar terkait kasus ini. (rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





