Buntut Pembacokan Petugas Parkir di Surabaya: Polisi Terima Pemberitahuan Aksi Damai Perguruan Silat

Ringkasan Berita
  • Sebuah komunitas persilatan PSHT Jawa Timur mengajukan pemberitahuan aksi damai kepada Kapolrestabes Surabaya yang rencananya digelar pada 31 Juli 2026, dengan estimasi peserta mencapai 10.000 orang.
  • Aksi damai tersebut merupakan bentuk penolakan kekerasan dan mendesak penegakan hukum atas kasus penganiayaan serta pembacokan terhadap dua petugas parkir di kawasan Diskotik Ambyar dekat Cafe TGC, Jalan Basuki Rahmat.
  • Polisi telah menerima surat pemberitahuan dan menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, sambil berupaya menyelesaikan persoalan terlebih dahulu melalui mediasi atau audiensi.
  • Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya mengimbau peserta aksi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengingatkan bahwa Surabaya adalah rumah bersama yang perlu dijaga kerukunannya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredar di media sosial Instagram melalui akun @pshtnews sebuah surat pemberitahuan aksi damai bernomor 022/AD-PSHT/VII/2026 yang dikeluarkan komunitas Arush Bawah PSHT Jatim. 

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, terkait rencana aksi damai pada Jumat (31/7/2026) pukul 13.00 WIB di 2 lokasi, salah satunya markas debt collector Maluku 1 Rasa (M1R) di Jalan Teuku Umar.

Aksi damai itu menolak kekerasan dan mendesak penegakan hukum atas penganiayaan dan pembacokan terhadap dua petugas parkir, yakni F (25) dan D (28), di Diskotik Ambyar yang berdekatan dengan Cafe TGC, Jalan Basuki Rahmat.

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dengan estimasi peserta mencapai 10.000 orang.

“Surat pemberitahuannya memang sudah masuk, dan sudah kami terima. Kalau teknisnya seperti itu, tentu akan kami mediasi atau fasilitasi untuk audiensi. InshaAllah nanti bisa diaudiensikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, namun peserta aksi wajib menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami juga tetap berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi atau audiensi,” katanya.

Awaludin menegaskan pentingnya menjaga keamanan Kota Pahlawan sebagai rumah bersama.

“Surabaya ini adalah rumah kita bersama. Tempat kita tinggal, bekerja, dan mencari rezeki. Karena itu mari kita jaga bersama-sama sehingga kita bisa hidup berdampingan dengan rukun,” paparnya. (rus/mar)