Jukir liar yang meresahkan warga saat menjalani sidang tipiring di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 188 juru parkir (jukir) liar di Surabaya disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melanggar aturan perparkiran dan menarik tarif di luar ketentuan.
Ratusan jukir tersebut digelandang ke pengadilan untuk menjalani sidang pada Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA:
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
- Polsek Wonocolo Tangkap Penadah Motor Curian, 8 Unit Diamankan
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
Penindakan dilakukan karena para pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam persidangan, masing-masing jukir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100.000. Mereka terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga mematok tarif parkir secara sepihak yang meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan rasa aman di ruang publik.
“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan melakukan tindakan ini secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




