Ringkasan Berita
- Seorang pria berinisial KS (48) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat di Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya pada 2 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
- Pelaku melakukan survei dengan motor Suzuki bernomor polisi L 2699 AAB, lalu merusak gembok pagar dan kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Motor curian kemudian dijual atau digadaikan ke Madura.
- Polisi melacak identitas pelaku melalui nomor polisi kendaraan yang terekam dan berhasil menangkapnya di tempat kos milik seorang perempuan di Jalan Wonorejo Gang III, Surabaya. Penangkapan terjadi tidak lama setelah aksi pencurian.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena merusak pagar rumah korban selama aksinya. Kasus ini menunjukkan peran penting CCTV dan pelacakan kendaraan dalam mengungkap tindak kriminal.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya. Pelaku berinisial KS (48), warga Jalan Kedungasem V ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso mengatakan pelaku melakukan pencurian pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korbannya adalah Andre Sugiharto (36), warga Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L 5753 ACR.
Menurut Agus, sebelum beraksi pelaku berkeliling di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor Suzuki bernomor polisi L 2699 AAB untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, pelaku masuk ke halaman rumah dengan merusak gembok pagar.
Pelaku tidak langsung membawa kabur sepeda motor, melainkan sempat menunggu beberapa saat untuk memastikan tidak ada penghuni rumah yang keluar.
Setelah kondisi dinilai aman, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur.
"Pelaku Tidak sadar dalam melakukan aksinya ternyata terekam cctv, dan nopol kendaraan sarana pelaku berhasil kita lacak identitasnya. Pelaku berhasil kita tangkap Tidak lama dari aksi pencuriannya," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jalan Kedungasem, namun pelaku diketahui tinggal di sebuah rumah kos milik seorang perempuan di Jalan Wonorejo Gang III, Surabaya.
"Pelaku berhasil kami tangkap di tempat tinggal kos kosan sedangkan motor hasil curian telah di gadaikan atau dijual ke Madura," tutup Kompol Agus Santoso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak pagar rumah korban. (rus/van)










