SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang sales mobil yang merupakan residivis kasus penggelapan kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut setelah diduga menggelapkan uang konsumen pembelian mobil di Surabaya.
Pelaku berinisial Z (39), warga Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut.
Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso mengatakan pelaku merupakan mantan narapidana yang bebas dari Lapas Indramayu pada 2019.
Dalam kasus terbarunya, Z diduga telah melakukan penggelapan uang konsumen pembelian mobil hingga delapan kali dengan alasan terlilit utang akibat judi online.
Kasus terakhir terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut, Surabaya. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian mobil itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Rungkut.
Peristiwa bermula saat korban bernama Umar bermaksud membeli mobil Daihatsu Grand Max 1.3 setelah mengenal pelaku melalui brosur promosi.
Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon dan sepakat bertemu di kantor dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil di Jalan Kalirungkut Nomor 2 Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, korban sepakat membeli kendaraan yang ditawarkan pelaku.
"Keduanya ada kesepakatan, kemudian korban melakukan transfer uang tanda jadi pembelian mobil ke rekening atas nama Zunaedi sebesar Rp5.000.000," jelas Kompol Agus Santoso.
Setelah menerima uang tanda jadi, pelaku menjanjikan mobil akan diserahkan dalam waktu satu pekan. Pada Senin (4/5/2026), korban kembali mendatangi dealer untuk melunasi pembayaran.
Saat itu, pelaku meminta agar sisa pembayaran ditransfer ke rekening pribadinya. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp212.450.000 dan menerima kuitansi pembayaran dari pelaku.
" Namun kwitansi yang diberikan oleh tersangka bukan dari dealer reesmi yaitu daihatsu Armada," imbuh Kompol Agus.
Karena mobil tak kunjung diterima, korban menghubungi pelaku untuk meminta kejelasan. Korban kemudian bertemu dengan Supervisor dealer, Rizki, yang menjelaskan bahwa pihak dealer hanya menerima pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp2 juta.
Saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku mengaku uang pembayaran mobil telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan bermain judi online.
Pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp47 juta yang diakuinya berasal dari hasil kemenangan judi online.
Merasa mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rungkut. Polisi kemudian menangkap pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi diduga palsu, satu bundel rekening koran Bank BCA, dan satu kartu identitas (ID card) PT Armada Internasional Mobil. (rus/van)










