Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus percobaan perdagangan orang ke Kamboja, menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, pria berinisial BS ini, mengelabui korban memberikan pekerjaan sebagai staf Shopee gaji sebesar Rp12 juta di Kamboja.
Persidangan ini, dipimpin oleh hakim Soekamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Yusup dari Kejati Jatim, serta mendatangkan saksi korban, berinisial FCW.
Dalam persidangan, saksi mengatakan, dirinya mengenal BS pada Juni 2025. Ia ditawari sebuah pekerjaan di Kamboja.
“Saya dikenalkan oleh Agung, tetangga saya, kerja sebagai staf Shopee bodong/scammer. Jadi kerjanya katanya mencari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirimkan,” tuturnya.
Menurut dia, dirinya sempat disuruh mengurus paspor, namun akhirnya tidak diberangkatkan ke Kamboja.
Peristiwa itu, bermula saksi korban meminta pekerjaan ke Agung tetangga korban. Agung mengenalkan BS, karena sanggup memberangkatkan ke Kamboja.
Terdakwa menjanjikan pekerjaan sebagai Staf Shopee scammer, dengan tugas mencari konsumen untuk membeli barang, setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak diberikan kepada konsumen.
Kemudian, pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, FCW bersama terdakwa ke Kantor Imigrasi Gresik, namun sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/gangguan.
Kemudian, terdakwa menghubungi Anton (maklar paspor) untuk dibuatkan paspor atas nama saksi korban. Anton mengarahkan terdakwa dan saksi korban ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.
Setelah bertemu anak buah Anton, keduanya diberi nomor antrian. Setelah selesai, paspor akan dikirim ke rumah FCW, dengan biaya pembuatan paspor Rp2.200.000 menggunakan uang terdakwa.
Lebih lanjut, terdakwa memiliki kenalan bernama Jhon yang merupakan WN Malaysia, yang dikenalkan Agung kepada terdakwa. Kemudian Jhon mengirimkan WhatsApp ke terdakwa: “Yu, tolong bikinkan paspornya aja. Untuk kerjaan yang lain, Jhon yang ngurus.”
Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Jhon, mengatakan: “Jika paspornya jadi, maka send ke mari.” Setelah terbitnya paspor, terdakwa mengirimkan paspor nama lengkap FCW, warga Indonesia, habis berlaku 20 Juni 2030, kantor yang mengeluarkan Surabaya.
Berdasarkan informasi dari Jhon, tiket pesawat atas nama FCW pemberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke Phnom Penh International Airport.
Terdakwa dijanjikan oleh Jhon, jika saksi korban berhasil berangkat ke Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia, sebagai penipu scamming. Kemudian, terdakwa juga akan mendapatkan komisi sebesar 300 USD atau senilai Rp4.900.000. (rif)












