Kabupaten Madiun Tetapkan 14 Bangunan, Candi, dan Benda Sebagai Cagar Budaya

"Kita akan melindungi semua benda bangunan yang masuk klasifikasi akan kita lindungi. Sehingga generasi mengerti budaya yang ada di Madiun. Harapan saya bisa dimasukkan sebagai muatan lokal di pendidikan," terang bupati yang karib disapa Kaji Mbing tersebut.

Ia menargetkan, ke depan akan mencari lagi bangunan atau benda bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya juga akan melakukan revitalisasi.

Sementara Zakaria Kasimin menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya adalah kewenangan dari bupati atau wali kota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya kewajiban bersama-sama untuk melestarikan," paparnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: