SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anaknya dikenai ancaman pasal berlapis. Pelaku yang diketahui berinisial ZA itu kini sudah menjadi tahanan Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ZA ditangkap di Jember tanggal 31 Januri lalu. Hal itu pasca dia dilaporkan oleh istrinya terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kusumo menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku berulang kali melakukan pengancaman. Bahkan, pelaku juga tak segan melakukan kekerasan terhadap korban saat ada penolakan untuk melayaninya.
"Dipukul pakai sapu lantai. Lalu di Jember juga pernah sampai dirantai tangan dan kakinya, baru melakukan aksi pencabulannya," kata Kombes Kusumo, Kamis (3/2/2022).
Perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu juga menyebutkan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu lebih dari 20 kali. Mulai dari Februari 2021 di Jember, hingga September 2021.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Pelaku juga pernah mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan aksi pencabulannya," ucapnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, kini ZA harus menjalani proses hukuman. Dia disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News