SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menangkap kawanan residivis pelaku pencurian sepeda pancal. Para pelaku berinisial MKB dan HBI itu beberapa kali melakukan aksinya di Kota Delta.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa mereka berdua sudah melakukan empat kali aksi pencurian di wilayah hukumnya. Para pelaku terakhir kali beraksi di salah satu perumahan Buduran, Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Ada 17 sepeda yang sudah pernah dia curi. Untuk aksinya di Sidoarjo empat kali, Surabaya lima kali," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/2).
"Pelaku ditangkap di stasiun saat akan menjual barang curiannya. Kedua pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadahnya diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, MKB juga pernah dipenjara dengan kasus berbeda. Pelaku saat ini juga termasuk salah satu DPO di Surabaya dengan kasus yang sama, dan satu persatu pelaku diamankan pada akhir bulan Desember 2021 kemarin, termasuk juga dengan penadah barang curiannya. (cat/mar)
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News