BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menetapkan dua tersangka atas kasus penerbitan surat hasil tes antigen tanpa swab oleh salah satu gerai klinik di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Praktik klinik nakal tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Kamis (3/2/2022) kemarin.
Saat itu, korps berseragam cokelat itu mendapati dua rombongan mobil travel yang hendak menyeberang ke Bali. Ketika di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, polisi curiga para penumpang travel tersebut belum melakukan pemeriksaan swab, namun surat rapid test menunjukkan hasil negatif.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi pun menggiring belasan penumpang beserta dua sopir travel tersebut ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan, termasuk oknum anggota pengurus travel Pelabuhan Ketapang. Hasilnya, seluruh penumpang mengaku jika mereka belum sama sekali dites swab antigen.
(Dua mobil travel yang sempat digiring ke Mapolresta Banyuwangi)
Usut punya usut, hasil rapid test tersebut diduga berasal dari salah satu klinik yang beroperasi di kawasan LCM Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Kemudian, petugas pun memeriksa penanggung jawab beserta pegawai klinik nakal tersebut hingga akhirnya ditetapkanlah dua tersangka.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut (penerbitan surat hasil tes antigen tanpa swab),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, melalui pesan WhatsAppnya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (5/2) malam.
Meski begitu, Nasrun tak membeberkan identitas beserta peran masing-masing kedua tersangka. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi memeriksa penanggung jawab beserta pegawai salah satu klinik rapid test antigen yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur. Polisi juga memeriksa oknum pengurus travel.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya temuan surat keterangan hasil rapid test negatif tanpa pemeriksaan atau tak prosedural kepada penumpang travel yang hendak menyeberang ke Bali, Kamis (3/2/2022) dinihari. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News