GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah melantik 94 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadi PNS, di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Pemkab Gresik, Kamis (10/2/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS tersebut disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Khusaini, dan sejumlah undangan.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Wabup menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah PNS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam UU dan PP itu, menyatakan setiap CPNS pada masa pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.
"Saya minta kepada panjenengan yang baru saja diambil sumpahnya untuk ingat bahwa panjenengan semua secara otomatis sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," ucap wabup.
Sebagai seorang abdi negara, wabup mengingatkan ASN memiliki rasa kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah. Serta memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, juga mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Oleh karenanya, panjenengan semua hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik di manapun bertugas. Landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan," tutupnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News