SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap JC (42) yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Ia merupakan sopir yang beralamat di Setro Baru Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari.
"Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka JC di rumahnya di Dukuh Setro dan kami amankan juga sejumlah barang bukti," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jumat (11/2).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Ia memaparkan, sabu-sabu itu didapatkan dari KM (DPO) sebanyak dua poket pada Selasa (1/2) dan satu poket lainnya sudah laku terjual. Pelaku, kata Daniel, diberi upah ratusan ribu rupiah untuk menjualkan barang haram tersebut.
"Tersangka JC mengaku sudah sebanyak 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari KM dengan maksud untuk dijualkan sejak bulan Januari 2021, dan terakhir pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 Wib di Dukuh Setro Surabaya. JC mengaku mendapatkan upah untuk menjualkan narkotika jenis sabu dari KM sebesar Rp150 ribu," paparnya.
Berdasarkan penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,53 gram, dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik warna silver, HP merek OPPO warna biru, dan uang tunai Rp150 ribu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Akibat perbuatannya, JC terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News