Cabuli 2 Wanita dan 2 Nenek-Nenek, Tukang Becak di Tuban Diringkus Polisi

Cabuli 2 Wanita dan 2 Nenek-Nenek, Tukang Becak di Tuban Diringkus Polisi Pelaku pencabulan saat digelandang petugas Polres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berinisial AD (52) harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pria paruh baya itu tega melakukan perbuatan asusila kepada 4 korban yang merupakan tetangganya sendiri. Keempat korban tersebut di antaranya berinisial YNF (34) dan FAP (21).

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Bahkan, aksi bejat pelaku juga menyasar wanita-wanita yang sudah berusia lanjut. Yakni, berinisial SL (62) dan SK (64).

"Pelaku melakukan aksi cabul terhadap 4 wanita, dua di antaranya sudah nenek-nenek," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (16/2).

Kapolres kelahiran Demak itu menjelaskan, keempat korban tersebut mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh pelaku, namun tidak sampai disetubuhi. Aksi pelaku dilakukan di saat situasi sepi dan kondisinya memungkinkan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Tidak sampai melakukan persetubuhan, pelaku hanya memegangi bagian sensitif korban. Saat ini, pelaku sudah kita amankan," imbuh mantan Kapolres Sumenep ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO