TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang tukang becak asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berinisial AD (52) harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, pria paruh baya itu tega melakukan perbuatan asusila kepada 4 korban yang merupakan tetangganya sendiri. Keempat korban tersebut di antaranya berinisial YNF (34) dan FAP (21).
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
Bahkan, aksi bejat pelaku juga menyasar wanita-wanita yang sudah berusia lanjut. Yakni, berinisial SL (62) dan SK (64).
"Pelaku melakukan aksi cabul terhadap 4 wanita, dua di antaranya sudah nenek-nenek," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (16/2).
Kapolres kelahiran Demak itu menjelaskan, keempat korban tersebut mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh pelaku, namun tidak sampai disetubuhi. Aksi pelaku dilakukan di saat situasi sepi dan kondisinya memungkinkan melakukan perbuatan asusila.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
"Tidak sampai melakukan persetubuhan, pelaku hanya memegangi bagian sensitif korban. Saat ini, pelaku sudah kita amankan," imbuh mantan Kapolres Sumenep ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News