KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DR (30), perempuan cantik mantan karyawan PT Ajinomoto Indonesia, warga Jetis, Kabupaten Mojokerto ditahan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Ia diringkus karena terbukti menipu puluhan orang pencari kerja dengan modus menjanjikan kepada para korban dapat diterima sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta kepada para korban membayar sejumlah uang mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 45 juta.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan DR terjadi sejak bulan Maret tahun 2021 lalu.
“Modus operandi yang dilakukan DR dengan cara memberikan janji bahwa yang bersangkutan bisa membantu masyarakat yang akan bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Mojokerto Kota. Yang bersangkutan dulunya adalah karyawan outsourcing di perusahaan tesebut, namun sudah berhenti karena kontrak sudah selesai,” kata Rofiq kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku memberikan tanda terima berupa kuitansi bermaterai tertanda tangan pelaku. Setelah para korban percaya, mereka menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi. Uang yang diterima dari korban justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kita melakukannya serangkaian penyidikan. Kita melihat bahwa hasil penyitaan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, banyak sekali masyarakat yang sudah menyerahkan uangnya kepada DR,” tegas Rofiq.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para korban. Yaitu 13 kuitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto, 1 bendel rekening koran dari masing-masing korban dan screenshot percakapan lewat WhatsApp antara korban dan pelaku.
Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Pj Ali Kuncoro Siapkan Sejumlah Langkah Penanganan
“Kemudian, kita juga sudah menyita satu unit sepeda motor Scoopy, satu unit mobil Honda Brio beserta STNK. Status DR sudah tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” tegas Rofiq.
Saat ini, ada 30 korban yang sudah melapor ke Polres Mojokerto Kota. Diperkirakan korban akan bertambah jika dilihat dari hasil transaksi keuangan korban.
“Total kerugian dari hasil transaksi sekitar Rp 723 juta. Tapi hasil dari analisa sementara, transaksi lebih dari Rp 2 miliar. Saya memiliki analisa kemungkinan akan muncul korban-korban lain yang akan melapor,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto
Tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News