KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui bagian pemerintahan melakukan monitoring pilar batas antarkelurahan yang saling bersinggungan di wilayahnya, Jumat (18/2). Hal itu dilakukan untuk memastikan pilar batas di Kota Kediri masih dalam kondisi bagus dan sesuai tempatnya.
Kali ini, petugas lapangan menyusuri jalanan untuk meninjau setiap pilar batas di Kelurahan Kampung Dalem, dan Kaliombo.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Ambil Sumpah dan Lantik Dua Pejabat, Duduki Posisi Staf Ahli
“Menurut informasi, pilar batas wilayah antarkelurahan di Kota Kediri sudah ada sejak tahun 2017, namun pada waktu itu tingkat kerapatan wilayahnya masih kurang, sehingga akurasi batas wilayah masih perlu ditingkatkan,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya.
“Untuk itulah, setiap tahunnya kita lakukan monitoring sekaligus meningkatkan kerapatan dan akurasi dari batas wilayah antarkelurahan yang terintegrasi dengan titik koordinat satelit,” tuturnya menambahkan.
Ia mengungkapkan, peninjauan ini dilaksanakan karena kondisi di kota dan kabupaten berbeda. Menurut dia, perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah ASN yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain dan mereka kurang memahami batas wilayah administratif kelurahan.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat, sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah termasuk pula titik-titik koordinatnya,” paparnya.
Paulus menyebutkan, pada 2019 saat Bappeda dan DPUPR Kota Kediri hendak membuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) menggunakan data wilayah yang dirilis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didapati permasalahan wilayah saat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Seperti yang terjadi di Kelurahan Mrican, menurut data BIG dan Kemendagri ada wilayah Kota Kediri yang masuk ke Kabupaten Kediri. Padahal pada praktiknya, warga di wilayah tersebut secara administratif kewilayahan merupakan warga Kelurahan Mrican," ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Buka Sosialisasi Antikorupsi
"Tidak hanya wilayah kota masuk ke kabupaten, tapi juga ada wilayah kabupaten yang masuk ke kota. Sehingga kami melakukan mediasi dan tracing dengan Pemkab Kediri bersama Pemprov Jatim dan telah disepakati seperti yang ada saat ini,” urainya.
Dengan demikian, pihaknya mantap untuk segera menuntaskan batas-batas kewilayahan. Regulasi terkait bakal dibuat dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti persoalan yang menyangkut tentang pertanahan, kependudukan, dan lain-lain.
Peninjauan batas wilayah antarkelurahan itu ini telah terlaksana sejak Senin (14/2) lalu dan ditargetkan selesai pada Senin (21/2). Adapun sejumlah kelurahan yang ditinjau yakni, Kelurahan Banjaran, Dandangan, Semampir, Pocanan, Setonogedong, Ringinanom, Ngadirejo, Balowerti, Jagalan, Kampung Dalem, Ngronggo, Kemasan, Pakelan, Setonopande, Kaliombo, Manisrenggo dan Rejomulyo. (uji/mar)
Baca Juga: Langkah Pj Wali Kota Kediri Tingkatkan Predikat Kota Layak Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News