PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah pencegahan Covid-19 varian baru. Salah satunya dengan cara melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di area lapas, Jumat (25/02/2022).
Kegiatan itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia mengenai pencegahan Covid-19 varian baru.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini menjadi bentuk upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, guna menanggulangi Covid-19 terutama varian baru Omicron, mengingat angka penyebaran kembali melonjak.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Dr Nur Faidah Utami, Sp.Kj, M.Kes menyampaikan bahwa penyemprotan disinfektan itu dilakukan sebagai bentuk upaya lapas memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan para petugas, pengunjung, maupun warga binaan.
“Penyemprotan cairan disinfektan ini merupakan salah satu upaya dalam proses dekontaminasi guna membunuh mikroorganisme dan virus, bakteri pada objek permukaan benda mati. Seperti jeruji sel, kursi, lemari, meja, gagang pintu, etalase, wastafel, dan lain-lain. Cairan disinfektan hanya bersifat sementara," jelasnya.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menambahkan, selain melakukan penyemprotan disinfektan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim juga melakukan upaya lain untuk mencegah penularan Covid-19.
"Selain melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, kita juga melakukan upaya lainnya seperti menyediakan tempat cuci tangan pada beberapa titik di lapas, melakukan screening suhu tubuh di pintu utama, menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan, serta membagikan vitamin secara rutin dan masker bagi petugas maupun warga binaan," tuturnya.
Kegiatan penyemprotan kali dimulai dari setiap kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dilanjutkan ke Klinik Pratama lapas, dapur dan ruang kerja pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, serta diakhiri dengan penyemprotan di sekitar area layanan publik (ruang penggeledahan barang, ruang video call, dan pendaftaran kunjungan). (dim/ian)
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Tetapkan Adanya Dugaan Money Politic Tim Paslon Kharisma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News