BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Osondu Daniel Okafor, yang berada di sebuah rumah kos di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, memastikan hal tersebut.
Arief berujar, penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi soal keberadaan Osondu dari Camat Kanigoro dan Panit Intelkam Polsek Kanigoro yang kemudian menghubungi Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Lalu, Tim Inteldakim Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar langsung melakukan pengawasan serta mengamankan WNA dari Nigeria ini.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Personel kemudian langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal yang terdeteksi telah habis masa berlakunya dan melebihi izin tinggal yang diberikan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (4/3).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia sampai paspor dan izin tinggalnya berakhir karena kehabisan biaya untuk memperpanjang paspor dan izin tinggalnya," tuturnya menambahkan.
Selama ini, lanjut Arief, Osondu melakukan kegiatan trading untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebelum pindah ke Blitar, WNA dari Nigeria itu tinggal di sebuah apartemen di Tangerang dan pindah ke Blitar sejak 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Dia tinggal di Blitar bersama dengan seorang WNI yang merupakan istri sirinya," kata Arief.
Osondu Daniel Okafor diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan selama 1.444 hari. Arief memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta terkait hal tersebut.
"Pada saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta perihal dokumen perjalanan WNA bernama Osondu Daniel Okafar yang telah habis masa berlakunya dan akan dilanjutkan dengan proses pendeportasian serta penangkalan," paparnya. (ina/mar)
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News