Perluas Pencegahan TPPO dan TPPM, Kantor Imigrasi Blitar Tambah Tiga Desa Binaan

Ringkasan Berita
  • Kantor Imigrasi Blitar menambah tiga Desa Binaan Imigrasi (DBI) baru (Desa Ngunut, Ponggok, dan Sidodadi) sehingga total menjadi enam desa, sebagai upaya memperluas pencegahan TPPO dan TPPM hingga tingkat desa.
  • Program DBI bertujuan mendekatkan edukasi keimigrasian untuk memberikan informasi benar tentang migrasi aman dan prosedur bekerja ke luar negeri, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu tawaran kerja berpotensi TPPO.
  • Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) ditugaskan sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat untuk pembinaan dan informasi keimigrasian di desa binaan.
  • Sosialisasi pencegahan TPPO/TPPM melibatkan multi-pemangku kepentingan seperti Kanwil Imigrasi Jatim, Dinas Ketenagakerjaan, dan BP2MI, dengan materi modus kejahatan dan prosedur resmi menjadi PMI.
  • Strategi pencegahan mengedepankan sinergi antara pemerintah desa, Imigrasi, instansi terkait, dan masyarakat agar proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) hingga tingkat desa.

Hal itu, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, dengan tiga pemerintah desa yang kini ditetapkan sebagai DBI, yakni Desa Ngunut, Tulungagung; Desa Ponggok; dan Desa Sidodadi Kabupaten Blitar.

Penambahan tiga desa tersebut melengkapi tiga desa yang sebelumnya telah menjadi Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Slemanan dan Desa Bakung di Kabupaten Blitar serta Desa Sumberagung di Kabupaten Tulungagung. Dengan demikian, kini total terdapat enam Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, perluasan DBI merupakan langkah strategis untuk mendekatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama warga yang berencana bekerja ke luar negeri.

“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” ujar Aditya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat DBI serta penyematan Badge Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) kepada petugas yang ditugaskan di desa binaan. Pimpasa akan menjadi penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memberikan pembinaan serta informasi keimigrasian.

Kegiatan turut diisi sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, dan BP2MI Malang.

Peserta mendapatkan materi mengenai pengertian dan modus TPPO serta TPPM, peran Imigrasi dalam pencegahan, prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta pentingnya memastikan informasi pekerjaan berasal dari sumber resmi.

Aditya menegaskan, pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat.

“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” pungkasnya. (ina/msn)