Polres Madiun Kota Amankan 2 Pelaku Kasus TPPO Prostitusi di Hotel Mataram

Polres Madiun Kota Amankan 2 Pelaku Kasus TPPO Prostitusi di Hotel Mataram Konferensi pers Polres Madiun Kota dalam pengungkapan kasus TPPO. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polres Madiun Kota mengamankan 2 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (6/6/2025) kemarin di Hotel Mataram Kota Madiun.

2 orang dengan inisial ARZ dan SFH yang merupakan warga Wonosobo dan Semarang menjalankan aksinya dengan menjanjikan kepada korban akan memberikan pekerjaan yang memiliki gaji besar serta fasilitas yang lengkap.

Pengungkapan kasus tersebut,  disampaikan oleh Kasi Humas Iptu A. Ubaidillah didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan.

Iptu Ubaidillah mengatakan bahwa kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.

"Korban ditawari pekerjaan yang memiliki gaji yang tinggi dan fasilitas yang lengkap. Bila korban bersedia makan akan dibawa kota yang bergantian," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota, Selasa (10/6/2025).

Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo pasal 761 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (dro/van)