Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing

Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing Calon TKI korban TPPO di Blitar yang akan dipulangkan ke daerah asal

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang () di Kabupaten segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. 

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bambang Dwi Purwanto saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Wlingi tersebut. 

Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang

Bambang menuturkan, sebanyak 18 orang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diserahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Sentra Efata Kupang. 

Sementara tiga orang yang mulanya tidak berkenan untuk pulang, setelah mendapatkan pengarahan dari Polres bersedia untuk mengikuti arahan dari Sentra. 

"Klien akan transit di dekat bandara untuk selanjutnya hari Selasa akan flight menuju Kupang mengikuti prosedur pelayanan dari Sentra," ujar Bambang, Senin (29/7/2024). 

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Dia menambahkan, untuk dua orang dari Provinsi Bali telah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur. 

Selanjutnya akan diantarkan ke alamat masing-masing.

Sementara untuk satu orang dari Sulawesi Utara diserahkan ke UPT PPA Kabupaten untuk difasilitasi di rumah aman sambil menunggu dijemput oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya direunifikasi oleh Kementerian Sosial RI. 

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi Kabupaten digerebek polisi. Hal itu, usai Satreskrim Polres mendapatkan informasi bahwa rumah kos tersebut dijadikan tempat penampungan calon TKI ilegal.

Kasatreskrim Polres AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ada 27 orang yang berada di rumah kos tersebut.

Mereka adalah 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah kos. 

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

"Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( ) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada enam orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos," kata Febby. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO