BLITAR,BANGSAONLINE.com - Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Blitar segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus TPPO yang terjadi di wilayah Kecamatan Wlingi tersebut.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Bambang menuturkan, sebanyak 18 orang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diserahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Sentra Efata Kupang.
Sementara tiga orang yang mulanya tidak berkenan untuk pulang, setelah mendapatkan pengarahan dari Polres Blitar bersedia untuk mengikuti arahan dari Sentra.
"Klien akan transit di dekat bandara untuk selanjutnya hari Selasa akan flight menuju Kupang mengikuti prosedur pelayanan dari Sentra," ujar Bambang, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Dia menambahkan, untuk dua orang dari Provinsi Bali telah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya akan diantarkan ke alamat masing-masing.
Sementara untuk satu orang dari Sulawesi Utara diserahkan ke UPT PPA Kabupaten Blitar untuk difasilitasi di rumah aman sambil menunggu dijemput oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya direunifikasi oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar digerebek polisi. Hal itu, usai Satreskrim Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa rumah kos tersebut dijadikan tempat penampungan calon TKI ilegal.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ada 27 orang yang berada di rumah kos tersebut.
Mereka adalah 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah kos.
Baca Juga: DWP Kemensos Gelar Khitan Ceria saat Peringati Hari Disabilitas Internasional
"Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada enam orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos," kata Febby. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News