GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Kebomas, M Yusuf Ansyori, meminta PT Tulen selaku pengembang Perumahan Bunderasri agar melakukan perbaikan kerusakan jalan. Sebab, jalan yang menjadi prasarana dan sarana utilitas (PSU) tersebut belum diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
Yusuf mengungkapkan hal tersebut saat meninjau langsung kondisi jalan rusak yang menghubungkan Perumahan Bunderasri, Desa Kembangan, dengan Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Rabu (9/3).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Saya sudah cek lokasi jalan rusak di Perumahan Bunderasri. Ternyata PSU jalan yang saat ini kondisinya rusak belum diserahkan ke Pemkab Gresik oleh pengembang PT Tulen," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Menurut dia, perbaikan jalan yang rusak itu menjadi wewenang dan tanggung jawab pengembang. Camat Kebomas mengaku telah meminta PT Tulen untuk melakukan pembenahan.
"Saya sudah minta PT Tulen untuk melakukan perbaikan kerusakan jalan yang masih menjadi tanggung jawabnya," kata mantan Camat Balongpanggang ini.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Edy Santoso, langsung menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, Achmad Hadi, setelah mendapatkan informasi kerusakan jalan.
"Pak Kadis PU bilang jalan yang rusak masuk jalan lingkungan. Jalan tersebut masih menjadi wewenang developer karena belum diserahkan ke Pemkab Gresik," tuturnya.
Ia menegaskan, jalan di Perumahan Bunderasri, Desa Kembangan, yang menghubungkan dengan Desa Kedanyang tetap menjadi wewenang pengembang jika ada kerusakan selama belum diserahkan ke Pemkab Gresik.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Jadi, kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab developer dengan monitoring dari Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik," ucap Ketua DPC Demokrat Gresik itu. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News