Bupati Sidoarjo Teken MoU Pengelolaan Parkir dengan Pemenang Lelang

Bupati Sidoarjo Teken MoU Pengelolaan Parkir dengan Pemenang Lelang Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, meneken MoU pengelolaan parkir dengan PT ISS. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com , Ahmad Muhdlor Ali, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir dengan pemenang lelang, PT Indonesia Sarana Service (ISS). MoU dengan pihak ketiga yang menang lelang dengan penawaran tertinggi senilai Rp32.090.000.000,00. itu dilakukan di Kantor Pemkab Sidoarjo, Senin (7/3) lalu.

Bupati yakin, skema kerja sama pengelolaan parkir yang dilakukan melalui proses lelang kemarin, meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dari pendapatan di angka Rp1 miliar tahun 2021 itu, diproyeksikan naik menjadi Rp32,090 miliar pada tahun ini.

Baca Juga: Mudahkan Konsolidasi, Paslon SAE Dirikan Posko Pemenangan di Sedati

Gus Muhdlor (sapaan akrab ) menargetkan skema kerja sama itu sudah masuk ke dewan agar segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya pihak legislatif bisa segera memutuskan. “Targetnya Maret ini rampung dan masuk ke DPRD,” ujarnya di , Rabu (9/3).

Skema pengelolaan parkir yang dilakukan Pemkab Sidoarjo termasuk hal baru, di mana pihak ketiga atau pemenang lelang dalam hal ini harus menyetor retribusi terlebih dulu kepada pemkab Sidoarjo paling lambat setelah 7 hari setelah MoU. Saat ini, Pemkab Sidoarjo melalui Bagian Hukum berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi hukum terkait.

Ia menilai skema pengelolaan parkir model baru ini ada pro kontra, pro-kontranya terkait dengan mekanisme penyetoran retribusi. Meski begitu, ia menyebut kerja sama masih berlangsung dan sudah siap.

Baca Juga: Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur

"Tinggal yang menjadi agak polemik adalah kata-kata retribusi. Karena retribusi ada setelah pelayanan diberikan, masalahnya ini bayar di depan apa itu bisa? Nah ini butuh kajian hukum, ini menyangkut administrasi negara harus hati-hati,” kata Alumni FISIP Unair itu.

Sebelum dilaksanakan PKS, pihak pengelola parkir harus menyerahkan uang jaminan senilai 5 persen dari nilai kontrak lelang. Jaminan tersebut akan dikembalikan setelah menyetorkan retribusi senilai dengan nilai kontrak lelang.

Gus Muhdlor yakin dan berharap koordinasi dengan BPK serta instansi terkait seperti penegak hukum bisa membantu Pemkab Sidoarjo memberikan solusi. 

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

“Mudah-mudahan ini tidak ada masalah, karena dalam skema ini tidak ada yang diuntungkan, yang diuntungkan adalah negara karena menambah pemasukan daerah,” tuturnya.

Skema kerja sama pengelolaan parkir tersebut tidak mengacu pada tahun anggaran, melainkan dihitung sejak MoU diteken sampai dua belas bulan ke depan. Berdasarkan kajian yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, terdapat 359 titik parkir potensial, seperti di Jalan Gajah Mada, Jalan Pasar Larangan, dan titik lainnya. Kecuali parkir di RSUD Sidoarjo dan RSUD Sidoarjo Barat dikelola sendiri oleh manajemen internal kedua rumah sakit tersebut.

Kepala , Benny Airlangga Yogaswara, mengatakan bahwa potensi pendapatan parkir sebelum pandemi Covid-19 mencapai Rp98 miliar.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras CPP ke 3.974 KPM

“Pada saat pandemi seperti sekarang ini potensinya turun menjadi Rp68 miliar, itu belum pendapatan bersih karena ada pengeluaran biaya operasional,” kata Benny. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO