Gelapkan Rp 75 Juta, Pegawai Koperasi di Ngawi Dibui

NGAWI (BANGSAONLINE.com) - Seorang pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) Langgeng Jaya Makmur, WC (33), meringkuk di tahanan Mapolres Ngawi. Eks kepala unit Ngrambe ini berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 75 juta. Tersangka melakukan aksinya dengan modus mengajukan kredit fiktif.

Kasus tersangka terbongkar setelah manajemen koperasi curiga dengan munculnya kredit bermasalah. Setelah ditelusuri, terungkap ada tiga pengajuan kredit yang bermasalah. Pengajuan kredit terinci, pertama Rp 30 juta, kedua Rp 20 juta dan terakhir Rp 25 Juta. Begitu dicek, kredit diketahui fiktif.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Manajemen koperasi lalu meminta WC menyelesaikan persoalan keuangan tersebut. Namun WC malah kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, 16 Januari 2015 lalu. Polisi lalu menangkap WC pada Selasa (7/4) lalu, saat berada di Malang. “Saat ini, tersangka sudah kami tahan di Mapolres,” cetus Kasatreskrim AKP Pujiyono SH, seraya menyebut menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO