KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersyukur dan mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan yang diinisiasi Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini diungkapkan Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.
ā€¯Untuk menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat tadi agar tidak melalui proses hukum, juga buat sosialiasai maupun pemahaman tentang kasus hukum kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto," ujarnya saat menghadiri launching Kampung RJ se-Indonesia bersama Jaksa Agung secara virtual (zoom meeting), Rabu (16/3).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Kami sangat berterima kasih kepada semua jajaran kejaksaan negeri, khususnya kepada Bapak Jaksa Agung, yang telah mendirikan Kampung Restorative Justice di Kelurahan Kranggan ini. Pemkot Mojokerto terus bersinergi dengan Kampung Restorative Justice, untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah kehidupan masyarakat Kota Mojokerto," tuturnya.
Menurut dia, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa yang kadang-kadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan RJ merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini harus terus didorong dan pihaknya memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Namun, Jaksa Agung menggarisbawahi baha RJ hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat. Selain itu, ia mengingatkan kejaksaan harus bisa menekankan rasa keadilan, bukan hanya mencegah overkapasitas di dalam rutan dan lapas.
"Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat," kata Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, ikut menghadiri launching Kampung RJ se-Indonesia di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Selain itu juga ada Aspidum Kejati, Sofyan Selle; Kajari Kota Mojokerto, Hadiman; serta Forkopimda Kota Mojokerto.
Mia berujar, sebanyak 15 dari 21 pengajuan RJ di Jawa Timur telah disetujui oleh Kejagung. Sementara dua kasus telah ditolak, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum. Ia menegaskan, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
"Dari Januari sampai Maret (2022) yang diajukan 21, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak. Itu bukan berarti langsung kami acc. Itu ada prosesnya, ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya," urai Mia.
Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain dan masih harus berjuang bersama pemohon RJ dari 34 propinsi lainnya di Indonesia. Kota Mojokerto yang diwakili Kelurahan Kranggan menjadi pilot project RJ pascapencanangan yang dilakukan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, pada 7 Maret lalu.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Kampung RJ merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan kampung ini banyak pihak berharap bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Mojokerto.
Masyarakat diharapkan mendapatkan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum, agar lebih dipahami sejak dini. Sehingga, arah pelanggaran hukum ini bisa diantisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat di Kota Mojokerto.
"Karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut," kata Ika. (den/yep/mar)
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News