Suka Beri DP Sapi Seenaknya Tanpa Mau Melunasi, Oknum Kades di Magetan Ditangkap Polsek Geneng Ngawi

Suka Beri DP Sapi Seenaknya Tanpa Mau Melunasi, Oknum Kades di Magetan Ditangkap Polsek Geneng Ngawi EP saat ditangkap oleh Polsek Geneng, Ngawi. foto: ANTON/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - EP, salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Maospati, Kabupaten diamankan oleh Polsek Geneng Ngawi setelah diduga menipu sejumlah warga Ngawi.

Dalam melancarkan aksinya, EP yang juga sebagai pedagang sapi itu sering melakukan transaksi jual beli sapi, namun hanya memberikan uang muka Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta rupiah. Lalu ia tak kunjung melunasi kekurangan pembayaran yang relatif masih sangat banyak itu.

Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13

Kapolsek Geneng AKP Farid Suharta membenarkan adanya penangkapan EP karena diduga melanggar Pasal 379a.

"Iya benar, karena kebiasaanya membeli barang tapi tidak dilunasi. Jadi dia ini membeli sapi pada beberapa orang dengan uang muka Rp 500 ribu - Rp 1 juta, lalu sisanya tidak dibayar," ujarnya.

AKP Farid menjelaskan bahwa kejadian sama yang dilakukan oleh EP tidak hanya terjadi di Ngawi saja, namun juga diberbagai tempat. Karena perbuatanya itu, EP terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini

"Kalau di Ngawi yang melaporkan 2 orang. Selain itu juga ada di Polsek Barat dan Polres ," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Eko Muryanto mengatakan, setelah dirinya menghubungi Camat Maospati untuk pasal yang disangkakan kepada EP adalah 379a, artinya penipuan yang dilakukan tersebut oleh personalnya, bukan sebagai kepala desa.

"Info dari temen-temen di lapangan itu pasal yang disangkakan adalah 379a tentang penipuan. Nah, karena penipuannya dilakukan secara personal bukan sebagai kepala desa kemudian ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, dia tidak diberhentikan sementara," imbuhnya.

Baca Juga: Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban

Karena kasus tersebut adalah pidana murni, Pemkab tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada EP. Lalu, karena EP tidak diberhentikan sementara dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa meskipun dalam posisi ditahan.

"Sekdes akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (plh) untuk menjalankan administrasi desa. Kecuali untuk hal-hal yang harus ditandatangani oleh kepala desa, perangkat desa harus datang ke tahanan. Ini susahnya, perangkat desa akan sering bolak-balik ke tahanan," tutup Eko. (ton/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO