SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka TE (33) dan NP (23), pasangan siri itu tertunduk lesu saat digelandang Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diproses secara hukum.
Keduanya diamankan pada Rabu, 9 Februari 2022 pukul 13.00 WIB di dalam kamar kos Jalan Waru Sidoarjo. Mereka diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang dipasok SH yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Dalam penangkapan TE dan NP ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dan dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir oleh saudara SH yang saat ini kami lakukan pengejaran," ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/3/2022).
Menurut Daniel, pengembangan dan penangkapan TE itu bermula dari informasi bahwa TE akan mengambil sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan SH.
"TE mendapat telepon dari SH untuk mengambil orderan narkotika jenis sabu 30 gram dan tersangka TE berangkat bersama dengan NP istri sirinya di pintu keluar pompa bensin Jl Raya Arjuno," ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Setelah melakukan penangkapan TE dan NP di kamar kos mereka, polisi menemukan sejumlah barang bukti 1 plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram berikut plastik klipnya.
Kemudian juga ditemukan sabu yang masih terdapat dalam 1 pipet kaca dengan berat 1,62 gram, 5 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buku catatan, 1 ATM BCA Warna Biru dan 1 kotak hitam.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nng/ari)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News