SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan delapan pelaku kejahatan jalanan yakni 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) beserta barang buktinya.
Delapan yang diamankan yakni MFA (20), AFF (18), MR (19), RSB (17), S (32), MS (15), HS (25), dan F (23).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Kedelapan tersangka yang kami amankan ini rata-rata bertempat tinggal di Jalan Tambak Asri dan Jalan Kalianak Timur Surabaya," ulas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan di depan awak media dalam press release, Senin (21/3/2022).
Modus delapan pelaku tersebut dalam melakukan aksinya yakni memanfaatkan kondisi sepi di hari tertentu.
"Kebanyakan para pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional lainnya yang dilakukan pada waktu pagi, siang, sore bahkan menjelang malam hari," imbuh Kompol Hari.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Jalanan yang sepi seperti di Jalan Margomulyo, Greges, Tambak Langon, Kalianak dan pada umumnya sasaran yang dituju yaitu perempuan membawa tas diselempangkan ke samping," paparnya.
Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari delapan pelaku yakni 4 unit sepeda motor, 4 buah tas perempuan, 4 dos box Hp berbagai merek, sebuah Hp merek Xiaomi warna gold, sebuah kunci Y yang ujungnya runcing, serta sebuah kemeja warna hitam putih.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (nng/ari)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News