Yaitu dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), RSUD dr. Haryoto, badan pajak dan retribusi daerah (BPRD), Madrasah Aliyah Negeri Lumajang, dan SMPN 2 Tempeh.
"Tentu mereka yang telah berhasil dan berprestasi dalam mengoptimalkan ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) 2,5% di lingkungan masing-masing akan menjadi teladan bagi instansi yang lain," ungkapnya.
Ke depan, pemkab akan berkoordinasi dengan Baznas Lumajang untuk mengikat secara serius program zakat 2,5% bagi kalangan ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Sementara itu, Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Timur, Ahsanul Haq, mengatakan baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memang memiliki kewajiban mengumpulkan ZIS di lingkungan ASN. Namun, tidak menutup potensi pengumpulan ZIS dari masyarakat umum.










