SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah kontrakan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Senin (21/3) malam. Selama tiga bulan terkakhir, rumah itu menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa petugas menangkap seorang tersangka berinisial IAS (41). Selain itu, didapatkan barang bukti berupa lima galon berisi miras oplosan, 24 botol yang sudah diisi dengan stiker Tomi Stanley, satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
“Tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan, yaitu alkhohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air. Cara mengoplosnya, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur lima galon air. Kemudian dimasukannya oplosan tersebut ke dalam botol 950 ml yang sudah ditempeli stiker label Tomi Stanley, setelah itu ditutup dengan segel,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi, Rabu (23/3).
Ia menuturkan, tersangka juga menjual miras oplosan ke wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp40 ribu per botol. Menurut Kusumo, miras ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya karena oplosan.
“Terhadap tersangka IAS. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” kata Kusumo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat, seperti peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News