SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AV (23) dan SK (49), pasangan anak dan ibu, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya karena jadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan AV dan SK diamankan polisi di rumahnya di Bandarejo 2 No. 42 Benowo, Surabaya, pada 22 Februari 2022 lalu, usai melakukan transaksi sabu.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Menurutnya, penangkapan ibu dan anak itu berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal reskrim yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno Warsito, menambahkan dari penangkapan ibu dan anak ini, pihaknya lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial AW dan MS.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba sabu di Jalan Donowati Gang 6 Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Menurut Iptu Jumeno, AV, AW, dan MS ditahan di Polsek Sukomanunggal. Sedangkan SK dititipkan ke tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nng/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News