SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AV (23) dan SK (49), pasangan anak dan ibu, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya karena jadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan AV dan SK diamankan polisi di rumahnya di Bandarejo 2 No. 42 Benowo, Surabaya, pada 22 Februari 2022 lalu, usai melakukan transaksi sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Menurutnya, penangkapan ibu dan anak itu berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal reskrim yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno Warsito, menambahkan dari penangkapan ibu dan anak ini, pihaknya lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial AW dan MS.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba sabu di Jalan Donowati Gang 6 Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Menurut Iptu Jumeno, AV, AW, dan MS ditahan di Polsek Sukomanunggal. Sedangkan SK dititipkan ke tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nng/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News