LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dikurangi 1 jam selama bulan Ramadan tahun ini. Peraturan terkait hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Di Kabupaten Lamongan, Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan, mengatakan bahwa peraturan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur setiap kepala OPD berdasarkan ritme kerjanya, sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Lamongan.
“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Regulasi ini diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintahan. Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, Minggu (26/3/2022), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
SE ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dan ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH). (qom/mar)
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News