
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mengeluarkan inovasi terbaru berupa samsat keliling (samling) masyarakat desa (sakera), Program ini untuk memudahkan masyarakat pelosok desa yang jauh dari samsat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra turun langsung dalam samling yang digelar di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, program ini juga dalam rangka mendukung kebijakan Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak daerah 2022 di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang dibuka per tanggal 1 April hingga 30 Juni mendatang.
"Masyarakat menyambut baik. Ketika melihat mobil samsat keliling, mereka langsung menghampiri untuk membayar pajak kendaraan," jelas Yudhi.
Kata dia, samling sakera akan dilaksanakan di berbagai desa melalui drive thru mobile, yakni program yang sudah dijalankan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan dengan mobil keliling.
"Warga menjadi lebih mudah untuk membayar pajak tahunan. Namun begitu, mereka harus tahu lebih dulu jadwal pelaksanaan samsat keliling dan persayaratan yang perlu dibawa," katanya.
"Persyaratannya sangat mudah, KTP atas nama pemilik, STNK, dan surat pajak yang asli dibawa serta masing-masing difotokopi 1 lembar," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (1/4/2022).
Warga pun tak perlu menunggu lama. Asal persyaratan yang dibutuhkan lengkap, proses hanya 2 sampai 3 menit saja.
Yusuf, salah satu warga Desa Ngantungan yang sempat membayar pajak tahunan mengaku senang karena tak perlu ke UPPD Samsat Bangil.
"Tadinya saya sudah rencanakan mau ke Samsat Bangil, tetapi ternyata pas tahu ada di kampung sendiri, ya justru lebih mudah," ungkapnya dengan gembira. (maf/par/rev)