SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap warga Gubeng Klingsingan, berinisial AS (46) karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. AS yang diduga sebagai bandar ini diringkus di Jalan Raya Manyar pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram, dan 0,45 gram serta timbangan elektrik di tempat kejadian perkara (TKP). Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, memastikan hal tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
"Dari informasi dan pengembangan, kami lakukan penggeledahan dirumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu," ujarnya, Senin (4/4/2022).
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada SP (DPO) pada Rabu (2/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
"Kemudian diranjau di daerah Wiyung sebanyak 5 gram dengan harga Rp5 juta dan pembayarannya dilakukan belakang (hutang)," kata Daniel.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
AS membeli sabu untuk dijual atau diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per gram. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara paling lama. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News