GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras Polres Gresik dan jajaran Polsek Cerme membekuk maling (pencurian) 1,2 ton gabah di wilayah hukum Polsek Cerme membuahkan hasil.
Senin (4/4/2022), polisi berhasil meringkus maling yang berhasil menggasak 20 sak gabah tersebut. Pelakunya adalah, Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 20 sak gabah, dan 1 unit mobil Pikap W 8367 DX warna hitam, 3 buah kunci gembok merek Jack, serta 1 buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 inch.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dalam gudang selep atau penggilingan padi milik korban Sunarto.
"Saat kejadian, korban bernama Sunarto sedang berada di luar rumah melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang selep beras miliknya. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil handphone. Lalu, korban menuju gudang selep miliknya. Ketika sampai di gudang selep miliknya, korban mendapati kunci gembok tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Korban langsung menghubungi anaknya bernama Sahid. Tidak lama kemudian, anaknya datang bersama beberapa orang. Kemudian, salah satu teman anak korban mengetahui bahwa di dalam gudang ada mobil pikap warna hitam.
"Warga kemudiam lapor ke Polsek Cerme. Bersama anggota Polsek Cerme langsung mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian," katanya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Cerme," tutupnya. (hud/ari)
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News