Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kembali Terima Narapidana Baru dari Rutan Kelas I Surabaya

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kembali Terima Narapidana Baru dari Rutan Kelas I Surabaya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan saat menerima 30 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Lapas Narkotika Kelas llA , kembali terima 30 narapidana dari , Selasa (5/4/2022) pagi.

Mereka semua adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.02-1046 tanggal 05 April 2022.

Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan

Kalapas Narkotika Kelas IIA , , Yan Rusmanto menyampaikan bahwa dalam penerimaan narapida baru.

”Penerimaan narapida baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran Covid-19 di Lapas Narkotika Kelas IIA ,” terangnya.

Lebih lanjut Yan Rusmanto mewajibkan ke 30 narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA .

Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue

“Saya berharap serta mewajibkan kepada ke 30 narapidana baru nantinya setelah selesai menjalani masa isolasi selama 14 hari, mereka wajib mengikuti semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan. Karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi atau mendapatkan hak Integrasi,” pungkasnya.

Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA , Basuki menambahkan, proses penerimaan narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19.

"Kami melakukan Swab Antigen kepada ke 30 narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas," ujarnya.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa

Basuki menambahkan bahwa selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, 30 narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.

"Saya berharap selama menjalani isolasi, kalian harus tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," tegasnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA . Dengan dibantu regu pengamanan, ke 30 narapidana langsung diarahkan ke Blok Mapenaling. (dim/ari)

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO