"Makanya, kami harap Camat Benjeng segera melaksanakan isi putusan. Dan, jika tidak melaksanakan maka perlu diketahui ada sanksi yang serius," ujar Direktur LBH Fajar Trilaksana ini.
Menurutnya, sanksi itu diatur dalam Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yaitu sanksi administratif berat, antara lain berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak dan fasilitas lainnya, atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
"Untuk itu, amar putusan PT TUN harus segera dijalankan oleh Camat Benjeng," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Dalam putusan PT TUN tersebut, tambah Fajar, hakim juga menghukum tergugat (Camat Benjeng) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250 ribu.










