Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi

Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi Tersangka diapit polisi berikut BB yang berhasil diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes meringkus MI (25) yang tinggal di Jalan Medayu Utara Rungkut yang kedapatan membawa 8 poket plastik berisi sabu-sabu dan ganja.

MI digrebek di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Medayu Utara, Kec. Rungkut, Kota .

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, saat penggeledahan badan tersangka, ditemukan sejumlah sabu dan ganja.

"Kita amankan 1 plastik klip berisi daun ganja seberat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper dan 1 buah hp,” ungkap AKBP Daniel, Rabu (6/4/2022).

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Daniel, mendapatkan sabu dan ganja tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara diranjau pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jalan Semolowaru, Sukolilo.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Dari transaksi yang dilakukan tersangka, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ±½ gram dihargai Rp650.000.

"Kalau yang ganja dia membeli kepada KD pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kebun Bibit Wonorejo sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika jenis ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp100.000," imbuh Daniel.

Daniel menambahkan, tersangka membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengedar Sabu Berpistol Diamankan Polres Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO