Tahapan Pilkades Antar Waktu Tergantung Proker Masing-Masing Desa

Tahapan Pilkades Antar Waktu Tergantung Proker Masing-Masing Desa Tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Gempol disosialisasikan melalui banner.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tahapan pelaksanaan pilkades PAW (pengganti antar waktu) di 6 desa di Kabupaten Pasuruan tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Sebab, pembentukan panitia pilkades PAW menjadi kewenangan masing-masing desa.

Pembentukan panitia tergantung kesiapan dan program kerja di masing-masing desa bersama BPD dan tokoh masyarakat yang dilakukan melalui musyawarah khusus.

Kabid Bina Pemerintahan Desa , Soni Kurniawan, menyampaikan 6 desa yang akan menggelar pilkades PAW adalah , Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo, Desa Tampung Kecamatan Rembang, Desa Sedarum Kecamatan Nguling, Desa Grogol Kecamatan Gondangwetan, Desa Kepul Kecamatan Kejayaan.

"Untuk panitia desa yang sudah melaporkan ke DPMD terkait pelaksanaan pilkades PAW yakni Desa Pajaran dan , tapi Desa Pajaran ditunda karena ada peserta mundur. Sedangkan sisanya masih dalam proses persiapan," jelasnya.

Untuk , pilkades PAW diikuti oleh 6 orangbakal calon kepala desa (bacakades). Yaitu Taufiqul, M. Furqon, Akhmad Dwi Setiono, M Fuad, Iswadi, dan Habibi.

Untuk tahap klarifikasi, verifikasi, dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi dilakakukan pada 01-11 April 2022. Sedangkan pelaksanaan pemilihan tanggal 18 Mei 2022.

Terpisah, Ketua BPD Hariyanto saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA menjelaskan bahwa anggaran pelaksanaan pilkades antar waktu yang sudah disiapkan oleh panitia pemilihan sebesar Rp75 juta. Anggaran itu bersumber dari BHPRD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah) tahun anggaran 2022.

"Kami selaku Ketua BPD Gempol berharap pada tanggal 18 Mei bulan depan nanti dapat terselenggara dengan lancar, sukses, dan kondusif," ucapnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO