PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menyatakan ada 5 bakal calon kepala desa (bacakades) yang tidak bisa mengikuti pilkades serentak. Hal tersebut diumumkan setelah hasil dari ujian tulis dan baca kitab suci.
"Ada 3 yang lulus, tapi nggak lolos, dan 2 peserta tidak lulus. Yang lulus tapi tidak lolos itu nilainya mendukung, hanya saja urutan ranking tidak mendukung," kata Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Ketentuan Permendagri bahwa pencalonan pilkades maksimal diikuti 5 orang, sementara yang daftar baca lebih dari 5 orang. Adapun poin nilai yang dikatakan lulus kalau mencapai 50 ke atas. Dari 3 peserta yang tidak lolos, itu poinnya mendukung, tapi urutan nilainya tidak," imbuhnya.
Sedangkan untuk yang lainnya, kata Ridho, dikarenakan poinnya berada di bawah angka 50. Ia mengungkapkan, terdapat 162 peserta dari 167 orang yang bisa mengikuti pilkades serentak.
Mereka yang gagal mengikuti pesta demokrasi tingkat desa itu berasal dari Semare, Kecamatan Kraton; Nogosari, Kecamatan Pandaan; Dayurejo, Kecamatan Prigen; Sumbersuko, Kecamatan Purwosari.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Adapun teknis pemungutan suara nantinya akan ada TPS di setiap dusun, dengan jumlah daftar pemilihnya maksimal 500 peserta. Total kecamatan di Kabupaten Pasuruan ada 24, dan ada 4 kecamatan yang tidak melaksanakan Pilkades (Sukorejo, Rembang, Winongan dan Tutur).
"Dalam tahapan pilkades ini bisa berjalan lancar, aman, dan terpenting panitia pilkades tidak memihak salah satu calon. Meski panitia punya dukungan sendiri, diupayakan disimpan dan dipendam dalam hatinya, jangan sampai berpihak," urai Ridho. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News