KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Priya Ramadhan (25) warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan ini diringkus karena karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Dari penangkapan terduga pelaku itu, kami mengamankan barang bukti 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam dan 1 ponsel,"kata AKP Ridwan, Jumat (8/4/2022).
AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri saat sedang istirahat di dalam rumahnya. Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah setempat sering digunakan transaksi narkoba.
"Kami ikuti gerak geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar
Dari penggeledahan milik terduga pelaku, lanjut AKP Ridwan, anggota mengamankan barang bukti sebesar 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam, dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi. Diduga barang bukti itu merupakan pesanan dari pelanggannya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"tutup AKP Ridwan. (uji/ns)
Tersangka Priya Ramadhan saat diamankan di Mapolres Kediri bersama barang bukti. (Ist).
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News