KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Kediri berhasil melampaui target nasional. Syamsul Bahri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menyebut penerbitan KIA di Kota Kediri mencapai 88,64 persen.
“Jumlah anak di Kota Kediri ada 77.459 dan sebanyak 68.657 anak sudah punya KIA. Capaian tersebut melebihi target nasional, yaitu 30 persen,” terang Syamsul dalam rilis tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan KIA sejak tahun 2016. Tujuan diterbitkannya KIA yakni sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk usia di bawah usia 17 tahun.
“Ini merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap semua warga negara, agar anak-anak terlindungi hak-haknya,” kata Syamsul.
Cukup dengan menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga, anak sudah bisa mengantongi KIA dan mendapat beragam manfaat. Antara lain, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB), untuk transaksi keuangan di layanan perbankan dan PT Pos Indonesia, untuk pelayanan kesehatan, serta untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan anak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Menurut Syamsul, tingginya penerbitan KIA di Kota Kediri adalah hasil kerja keras serta kolaborasi dari berbagai pihak. Dispendukcapil melakukan berbagai upaya, salah satunya sosialisasi terkait pentingnya KIA.
“Sosialisasi di sekolahan maupun kelurahan bahwa KIA ini merupakan identitas yang penting bagi anak yang fungsinya juga bisa untuk transaksi keuangan anak, keperluan sekolah, berpergian, dan bisa melindungi identitas anak,” jelasnya.
Ia menargetkan tahun 2022 capaian penerbitan KIA sebesar 90%. Guna menembus angka tersebut, Syamsul beserta tim telah menyiapkan inovasi-inovasi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
“KIA ini kan untuk usia 0 sampai dengan 16 tahun. Kita sudah melakukan go to school untuk pembuatan KTP usia di bawah 17 tahun. Bulan depan ini kita akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk go to Sshool menyasar sekolah TK sampai dengan SMP,” ujarnya.
Dispendukcapil juga bekerja sama dengan 46 kelurahan di Kota Kediri untuk melangsungkan percepatan pembuatan KIA bagi anak yang belum menginjak bangku sekolah.
“Kita kirimkan surat imbauan kepada kelurahan terkait pembuatan KIA, atau bisa juga mendaftar melalui sistem online melalui https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/. Prosesnya mudah dan cepat maksimal dua hari jadi tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (uji/ns)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News